Di salah satu
media online dinyatakan bahwa Mendagri Kabinet kerja mengeluarkan pernyataan bahwa
kedepannya kolom agama pada KTP boleh tidak diisi. Alasannya? “negara Indonesia
bukanlah negara agama”. Bukankah nanti hal ini akan menjadi suatu kerancuan
dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu contohnya bagaimana dengan mereka
yang ingin menikah tapi kolom agama pada KTP tidak diisi. Ini akan menjadi
masalah baru nantinya. Bisa-bisa masyarakat Indonesia nanti banyak yang menikah
beda agama. Bukankah undang-undang Indonesia melarang pernikahan beda agama.
Masalah
berikutnya adalah bagaiamana kalau misalnya ada korban kecelakan yang meninggal
dunia. Di dalam KTP nya saat di periksa tidak ditemukan agamanya apa, bukankah
akan menjadi kebingungan bagaimana cara si korban akan dimakamkan. Tidak
masalah kalau masih ada keluarga yang
bisa dihubungi, kalau tidak ada?
Negara
Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila. Salah satu butirnya
menyatakan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan ini bukannya sudah jelas kalau
negara Indonesia mengakui adanya kepercayaan yang menjadi syarat menjadi
seorang warga negara Indonesia. Bukankah dengan membolehkan kolom agama di KTP
akan timbul kerancuan apakah menjadi masyarakat Indonesia boleh tidak lagi menyatakan
agama yang dianut.
Kalau seperti
itu bukannya akan ada kemungkinan Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tidak
mengakui agama dan tidak menutup kemungkinan bisa berkembang dalam pandangan
masayarakat Indonesia untuk tidak mengakui adanya Tuhan. Jadi apa bedanya kita
dengan negara komunis? Suatu paham yang sempat dianggap “dalang” dalam
pertumpahan darah di negara Indonesia. Seperti lagu Armada band “mau
dibawa kemana” sebenarnya negara Indonesia tercinta ini . . . . ???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar