ANDA PENGUNJUNG KE :

Senin, 01 Desember 2014

KTP TIDAK LAGI WAJIB MEMAKAI KOLOM AGAMA

Di salah satu media online dinyatakan bahwa Mendagri Kabinet kerja mengeluarkan pernyataan bahwa kedepannya kolom agama pada KTP boleh tidak diisi. Alasannya? “negara Indonesia bukanlah negara agama”. Bukankah nanti hal ini akan menjadi suatu kerancuan dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu contohnya bagaimana dengan mereka yang ingin menikah tapi kolom agama pada KTP tidak diisi. Ini akan menjadi masalah baru nantinya. Bisa-bisa masyarakat Indonesia nanti banyak yang menikah beda agama. Bukankah undang-undang Indonesia melarang pernikahan beda agama.
Masalah berikutnya adalah bagaiamana kalau misalnya ada korban kecelakan yang meninggal dunia. Di dalam KTP nya saat di periksa tidak ditemukan agamanya apa, bukankah akan menjadi kebingungan bagaimana cara si korban akan dimakamkan. Tidak masalah  kalau masih ada keluarga yang bisa dihubungi, kalau tidak ada?
Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila. Salah satu butirnya menyatakan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan ini bukannya sudah jelas kalau negara Indonesia mengakui adanya kepercayaan yang menjadi syarat menjadi seorang warga negara Indonesia. Bukankah dengan membolehkan kolom agama di KTP akan timbul kerancuan apakah menjadi masyarakat Indonesia boleh tidak lagi menyatakan agama yang dianut.
Kalau seperti itu bukannya akan ada kemungkinan Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tidak mengakui agama dan tidak menutup kemungkinan bisa berkembang dalam pandangan masayarakat Indonesia untuk tidak mengakui adanya Tuhan. Jadi apa bedanya kita dengan negara komunis? Suatu paham yang sempat dianggap “dalang” dalam pertumpahan darah di negara Indonesia. Seperti lagu Armada band  “mau dibawa kemana” sebenarnya negara Indonesia tercinta ini . . . . ???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar